Gayo Lues – Menyusul audiensi ratusan tenaga honorer non-database dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues pada Senin (22/9/2025), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gayo Lues memberikan tanggapan resmi atas tuntutan para tenaga non-ASN tersebut.
Analis SDM Aparatur BKPSDM Gayo Lues, Muhammad Furqon, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya melakukan pengusulan kembali data tenaga honorer non-database ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, seluruh proses rekrutmen dan penetapan status pegawai berdasarkan sistem yang sepenuhnya dikendalikan oleh BKN.
“Ini murni by sistem. Kita tidak melakukan usulan nama secara manual. Data yang masuk untuk menjadi tenaga PPPK paruh waktu itu langsung berasal dari BKN, dan itulah nama-nama yang kita proses. Saat ini, proses penetapan NIP juga sedang berlangsung,” ujar Furqon saat ditemui, Selasa (23/9/2025).
Furqon menjelaskan, terdapat beberapa kriteria dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Antara lain, tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database dan pernah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus, tenaga non-ASN database yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, serta tenaga non-ASN yang tidak masuk database, tetapi memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK — bukan CPNS.
“Karena seleksi CPNS kemarin tidak menyediakan jalur khusus, semua peserta dianggap dari jalur umum. Jadi, ketika seorang tenaga non-ASN tidak terdata, lalu ikut seleksi CPNS, maka secara sistem dia dianggap peserta umum, sehingga tidak masuk dalam prioritas PPPK,” terang Furqon.
Ia juga menambahkan, tenaga honorer yang sebelumnya masuk dalam database dan mengikuti CPNS namun tidak lulus, tetap berstatus sebagai tenaga non-ASN yang tercatat. Kondisi ini memungkinkan mereka untuk masuk dalam alokasi PPPK paruh waktu.
“Jika yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dokumen, masih bisa mengikuti pendaftaran CASN PPPK pada tahap dua. Selama dia tidak lulus CPNS, namanya masih tercatat di dalam database, dan bisa dialokasikan sebagai peserta PPPK paruh waktu nantinya,” ujar Furqon.
BKPSDM Gayo Lues berharap para tenaga honorer yang belum masuk dalam database dapat segera melengkapi dokumen dan melakukan verifikasi data sesuai permintaan pemerintah daerah, agar proses pengusulan ulang ke BKN bisa segera dilakukan.
Langkah ini menjadi tindak lanjut konkret dari pertemuan sebelumnya antara tenaga honorer non-database, DPRK, dan Pemda Gayo Lues, yang bertujuan mencari solusi terhadap status ribuan tenaga kerja non-ASN yang selama ini masih belum memiliki kejelasan posisi kepegawaian. (*)






























